Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menghindari polemik keikutsertaan napi bebas bersyarat kembali terulang. Pada Pilkada 2015, pencalonan di Manado dan Boven Digoel terhambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya perlu diperjelas agar persoalan seperti ini tidak terjadi dan tidak berulur-ulur," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/11).
"Itu tidak bunyi di peraturan kami sekarang. Kami tanyakan ke beberapa pihak otoritas dan tingkat menteri. Maka, kami akan pertegas dan bila perlu sampai UUnya," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
MK memutuskan Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.
MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Penjelasan Pasal 7 huruf (g) UU Pilkada. (meg)