"Pertama, pilihan penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal berdampak pada tidak terpenuhinya hak politik masyarakat," kata Heroik Muttaqien Pratama, peneliti Perludem, berdasarkan rilis yang diterima CNN Indonesia, Kamis malam (1/10).
Selain itu, Perludem menilai persoalan partai politik yang sudah mengusung calon, juga dapat terselesaikan karena hak politiknya, tidak terhambat akibat ketiadaan lawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK sudah berhasil meminimalisir dua persoalan tersebut dengan cara menjamin hak konsititusional warga negara untuk memilih dan dipilih," ujar Heroik.
Selain itu, Perludem menyebutkan putusan MK juga memberikan ruang dan kewenangan secara langsung kepada masyarakat untuk menentukan sendiri proses suksesi kepemimpinan di daerahnya.
Pasalnya, jika Pilkada ditunda itu merupakan pilihan masyarakat dan bukan dari tafsiran Komisi Pemilihan Umum melalui PKPU No. 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, akibat tidak adanya ketentutan khusus yang mengatur calon tunggal dalam UU No. 8 Tahun 2015 mengenai pilkada.
"Sehingga putusan MK mampu menjamin adanya kedaulatan sekaligus legitimasi masyarakat untuk menentukan sendiri kepala daerahnya," tegas Heroik.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan keputusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menyatakan manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme ini akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sebaliknya bila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak maka pemilihan ditunda sampai pilkada serentak berikutnya.
MK menilai mekanisme ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, penundaan ini adalah keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut.
(adt)