Meski demikian anggota Komisi II itu batal menjadi bagian dari MKD karena terbukti melanggar kode etik pada perkara penyalahgunaan kop surat DPR untuk kepentingan pribadi.
Ketua MKD Surrahman Hidayat menyatakan dalam rapat pleno anggota tertutup, telah diputuskan secara bulat bahwa Henry Yosodiningrat melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi," kata Surrahman.
"Dia itu bersalah, jadi kita kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota ke MKD. Hari ini akan dikirim surat ke fraksi, dan pimpinan DPR terkait," ucap Surrahman.
"Putusannya 1 tahun dipindah komisi dari Komisi II ke VIII, yang merupakan keputusan sidang," kata Suding.
Berdasarkan Pasal 63 butir b, Jenis sanksi yang diberikan kepada Pimpinan AKD dan Anggota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MKD berupa, Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik.
Dikutip detik.com, Pada September 2015, Politikus PDIP itu dilaporkan oleh Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo.
Kasus ini berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo. (bag)