"Sejauh ini sudah dua yang kami tetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, hasil visum korban dan laporan korban," ujar Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso saat dihubungi media, Selasa (1/12).
Eko mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah mahasiswa asal Papua yang sedang menimba ilmu di Surya Research Institute, Kelapa Dua, Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Habib mengatakan bahwa kedua tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan saat hendak dimintai kartu identitas dan tujuannya beramai-rami menggunakan dua kendaraan umum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan kedua tersangka tidak akan ditahan. Pasalnya, kata Krihsna, kedua tersangka tersebut mendapat jaminan dari Lembaga Bantuan Hukum akan kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Selama ada jaminan LBH, kami tidak akan tahan," ujar Krishna saat dihubungi terpisah.
Atas tindakanya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, pengeroyokan terhadap dua polisi terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Kelapa Dua, Tangerang. Akibat pengeroyokan tersebut Iptu Habib mengalami patah tangan kiri sementara Brigadir Wiwit menderita luka di bagian bibir. Keduanya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bethesda Gading Serpong untuk mendapat pengobatan.
(pit)