Datang sejak pukul 00.34 WIB, Maroef terpantau baru keluar dari gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) pada pukul 02.57 WIB. Kepada para wartawan yang menunggunya, Maroef menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kejagung dini hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesaat setelah Maroef pergi, JAMpidsus Arminsyah keluar dari kantornya. Kepada para wartawan ia menjelaskan lebih rinci isi penyelidikan terhadap Maroef tadi.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pertengahan bulan lalu.
Dalam laporannya, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid Juni lalu.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman
[Gambas:Video CNN] (den)