Dalam pemeriksaan MKD terhadap Maroef kemarin, Dasco yang memimpin sidang berkeras ada empat orang yang suaranya terekam oleh ponsel Maroef. Suara orang keempat itu, kata Dasco, terdengar pada bagian pembicaraan soal saham.
Suara orang keempat, ujar Dasco, ditemukan berdasarkan pengecekan silang tenaga ahli atas audio dan frekuensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dasco curiga rekaman telah diedit sehingga tak lagi seperti aslinya.
Menjelang akhir pemeriksaan, MKD sepakat untuk memutar ulang rekaman yang sesungguhnya telah mereka dengar sehari sebelumnya saat meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said.
Di tengah pemutaran rekaman, seorang anggota MKD melakukan interupsi. Dia merasa mendengar suara orang lain selain Maroef-Setya-Riza.
Rekaman terus diputar, dan Maroef menyimak baik-baik sembari mencocokkan dengan transkrip yang ia pegang.
Pada lembar kelima transkrip, Maroef meminta rekaman diputar ulang karena ia merasa ada yang janggal. Pada kalimat di transkrip yang tertulis diucapkan oleh MS (Maroef Sjamsoeddin), Maroef merasa tidak pernah mengatakan hal demikian.
Permintaan Maroef memutar ulang rekaman pada bagian itu dikabulkan oleh Wakil Ketua MKD Junirmart Girsang. Rekaman pada transkrip lembar kelima pun diputar kembali. Saat itu hari telah berganti. Jumat dini hari (4/12).
Setelah mendengar ulang rekaman pada bagian yang ia minta, Maroef mengatakan suara yang diduga suaranya pada lembar transkrip, lebih mirip dengan suara Setya Novanto.
Selain itu, kata Maroef, ada penggalan kalimat dari percakapan antara dia, Setya, dan Riza yang tidak tercatat dalam transkrip.
Dari keterangan Maroef itu, Junimart menarik kesimpulan MKD tak memutar alat bukti otentik, sebab ada perbedaan antara percakapan asli dengan rekaman yang diputar.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding lantas meminta Maroef –selaku pihak yang diam-diam merekam percakapan– untuk menyerahkan bukti otentik miliknya kepada MKD.
Maroef tak keberatan, namun kata dia, hal itu harus menunggu Kejaksaan Agung, sebab ponsel berisi rekaman miliknya telah dibawa penyidik Kejaksaan sebagai bahan penyelidikan terkait kasus permufakatan jahat oleh Setya Novanto.
Rekaman Maroef adalah ‘senjata’ yang bisa menjerat Ketua DPR Setya Novanto di ranah etik dan hukum. Dalam rekaman itu, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam upayanya memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.