Surat suara telah didistribusikan dengan dua nama pasangan calon yang terdaftar. Keduanya adalah Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail dan Willy Yoseph-Wahyudi K Anwar. Padahal, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Ujang Iskandar dan Jawawi atas pencoretan nama keduanya oleh KPU belum diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.
"Untuk pencalonan, KPU masih menunggu putusan PTUN atas gugatan terhadap pencoretan calon gubernur dan wakil gubernur, Ujang Iskandar dan Jawawi," kata Husni Kamil Manik saat rapat koordinasi terakhir dengan Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan partai politik, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Bidang Hukum NasDem Taufik Basari mengkritik keteledoran KPU. "Terkait Kalteng, saat ini sudah ada putusan sela dari PTTUN yang menangguhkan putusan KPU. Namun, demikian kami mendengar bahwa surat suara dua paslon masih beredar," kata Taufik dalam rapat.
Hal senada diucapkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang meminta KPU bertindak tegas. Tak dapat dipungkiri, ketegangan mencuat atas munculnya dua nama dalam surat suara yang didistribusikan.
"Kami beri rekomendasi KPU, pemerintah dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk mengantisipasi keamanan Kalteng dengan bekerja bersama Polri," katanya.
Lihat juga:Riuhnya #Pilkada2015 di Twitter |
Komitmen KPU
Terhadap kritik dua politikus perwakilan partai ini, Husni berkomitmen akan menghentikan distribusi surat suara yang mencantumkan hanya dua nama pasangan calon. Husni mengaku ada miskomunikasi dari pusat ke daerah. "Kami pastikan tidak akan bergerak lagi. Pengendalian komunikasi bergerak di atas belum tentu langsung direm di bawah," katanya.
Husni juga menegaskan akan mencetak ulang surat suara dengan tiga nama pasangan calon apabila putusan PTUN mengesahkan pencalonan Ujang dan Jawawi.
"Kami akan pertimbangkan berapa lama proses cetak surat suara, distribusi, dan berapa lama formulir harus diganti, formulir C6 harus diulang karena otu surat pemberitahuan. Segel juga nanti harus dibuka dan dicetak," kata Husni.
Pihaknya memastikan akan menunda Pilkada serentak di Kalteng apabila pencalonan Ujang dan Jawawi sah secara hukum. "Kami akan kalkulasikan apakah cukup tujuh hari atau tidak," katanya. (bag)