"Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri," katanya seperti dilansir Antara, Senin (7/12).
Dalam sidang itu Novanto menilai rekaman yang diberikan Sudirman Said tidak sah. Guntur menjelaskan, Novanto menilai bahwa dirinya memiliki hak "legal standing" bahwa rekaman itu diambil tanpa izin dan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang di skor, pada sidang yang dipimpin Kahar Muzakir, Novanto hanya memberikan pembelaannya.
Semua pihak kata Guntur boleh berkeinginan agar sidang berlangsung terbuka, namun konstitusi mengatur agar sidang berlangsung tertutup.
"Saya yakin semua ingin sidang MKD terbuka, tapi aturan di Tatib DPR itu tertutup, kalau mau (terbuka) maka UU MD3 diubah dahulu," ujarnya.
Sidang MKD yang diagendakan mendengarkan keterangan Novanto mulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung secara tertutup. Pukul 15.30 WIB sidang di skor untuk istirahat Salat Ashar.
(antara/bag)