"Rekaman itu tentu saya sudah sampaikan secara detail, karena itu saya tidak bersalah," ujar Novanto sebelum meninggalkan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/12).
Karenanya, Novanto mengatakan akan menyerahkan seluruh proses lanjutan ke MKD. Hal serupa disampaikan kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya. Dia mengatakan, kliennya tersebut hanya meminta kepada MKD agar semua pihak dapat dinilai secara adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firman, Novanto menghormati apapun langkah yang akan diambil MKD, termasuk jika dilakukan pemanggilan ulang terhadap kliennya. Dia meyakini, MKD akan menentukan sikap sesuai dengan perundang-undangan.
Novanto dimintai keterangan oleh MKD selama empat jam. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Sebelum skorsing, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, Novanto tidak mau menjawab pertanyaan terkait rekaman pembicaraan yang diduga dirinya bersama Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
Rekaman tersebut merupakan bukti yang diserahkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said ke MKD. Rekaman itu diperdengarkan saat memeriksa Sudirman dan Maroef. Di persidangan, Maroef mengonfirmasi dan mengatakan dirinya sengaja merekam pembicaraannya dengan Setya Novanto dan Riza Chalid. (rdk)