"Kalau saya Jaksa Agung, saya tangkap Novanto. Harus diberi pelajaran. Lembaga negara harus dihormati," ujar Ruhut saat dihubungi, Selasa (8/12).
Anggota Komisi Hukum DPR ini berpendapat Kejaksaan Agung harus melakukan jemput bola atas perkara ini. Sebab, dugaan pelanggaran etika Setya bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sebagai atasan mereka sudah marah, jemput bola saja. Panggil Novanto," katanya.
"Jadi (Kejaksaan menunggu) apalagi?" tuturnya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Setya Novanto selaku Ketua DPR RI. Partai pimpinan Muhammad Romahurmuziy itu menilai Setya sudah tidak layak meminpin parlemen. (Baca: Kepemimpinan Kahar di Sidang Setya Novanto Dipertanyakan)
Sikap yang dilayangkan oleh partai berlambang Kabah itu didasari oleh penilaiannya terhadap kinerja Setya yang mereka anggap kerap melakukan "keputusan tergesa-gesa dan penuh konspirasi". "Kami akan mengadukan hal-hal yang berkaitan dengan ketidakpercayaan kami kepada Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Ketua DPP PPP Djoko Purwanto, dalam keterangan resmi di Gedung DPR, Selasa (8/12). (obs)