Peneliti PSHK Miko Ginting mengatakan, langkah Kejaksaan Agung memulai penyelidikan atas dugaan perkara permufakatan jahat oleh Novanto harus diawasi.
“Jangan sampai Kejaksaan mengulangi proses penegakan hukum yang penuh tanda tanya sebagaimana yang pernah terjadi pada penyidikan kasus cessie Bank Bali,” kata Miko dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia hari ini, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi PSHK, pemeriksaan etik terhadap Novanto oleh MKD berada pada kondisi yang semakin mencemaskan. Pemeriksaan secara tertutup kemarin menunjukan bahwa MKD tidak punya semangat transparansi dan akuntabilitas, bahkan cenderung penuh dengan kepentingan politik praktis.
“Dugaan pencatutan nama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan,” tutur Miko.
Menurut Miko, pengusutan secara tuntas kasus ini menjadi titik penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (rdk)