Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun termasuk dalam lima daerah yang tidak dapat menggelar Pilkada pada Rabu (9/12), karena para pasangan calonnya tengah mengajukan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM menyesalkan keputusan penundaan ini setelah memperoleh informasi bahwa kesiapan pelaksanaaan Pilkada Kota Siantar dan Kabupaten Simalangun sudah mencapai 90% per 8 Desember 2015.
Pasalnya, Komnas HAM menilai penundaan pelaksanaan Pilkada akibat putusan hukum PTUN bukan akibat situasi genting atau kedaruratan telah menciderai prinsip kepastian waktu bagi warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan pada waktunya. Selain itu, tidak ada atau belum ada jaminan bahwa pelaksanaan Pilkada yang tertunda tidak akan mengalami penundaan kembali atau tanpa batas waktu yang pasti.
"Penundaan juga berarti tertundanya proses pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon kepala daerah yang lebih diterima oleh masyarakat," ujar Maneger.
Maneger menilai penundaan juga mengakibatkan hilangnya hak-hak warga Negara untuk memperoleh pelayanan publik yang maksimal karena jabatan kepala daerah yang kosong tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam pemerintahan.
"Bahwa baik hak warga yang memilih dan hak warga untuk dipilih telah ditunda pemenuhannya oleh sistem dan prosedur Pemilu itu sendiri yang sangat mungkin dimanfaatkan atau dimanipulasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu," ujarnya.
Komnas HAM, lanjut Maneger, merekomendasikan agar KPU RI dan Bawaslu RI memberikan perhatian khusus terhadap profesionalitas dan independensi penyelenggara Pemilu di Kota Siantar dan Kab. Simalungun. Pasalnya, keputusan penundaan dikeluarkan hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai.
Komnas HAM juga meminta KPU memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara yang terhambat akibat penundaan pelaksanaan Pilkada mengingat surat KPU hanya menyebutkan penundaan sampai dengan adanya putusan akhir. (ama)