Surat pengunduran diri Setya Novanto dibacakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat internal MKD yang dilakukan secara tertutup.
"Sebagaimana penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung maka untuk jaga harkat dan martabat DPR dan ciptakan ketenangan dengan ini saya menyatakan diri mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Demikian surat DPR ini saya buat dengan tulus," kutipan surat pengunduran diri Setya.
Karenanya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan terhitung sejak hari ini (16/12), Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pembicaraan ke fraksi. Saya dengar langsung dikirimkan ke MKD," ujar Bambang.
Pandangan etik itu disampaikan Viktor Laiskodat (NasDem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakrie (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura), Junimart Girsang (PDIP) dan Surahman Hidayat (PKS).
MKD perlu membentuk panel untuk membahas lanjut hal itu. Mereka akan bekerja selama 90 hari dan hasilnya dibawa ke rapat paripurna. Status bersalah Setya bisa gugur apabila rapat paripurna tidak setuju akan hal itu.
Tujuh orang yang mendukung hal itu adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Kahar Muzakir (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).
Sebelum menutup pandangan etik di MKD, Ketua MKD Surahman Hidayat memberikan sinyal adanya twist dari drama Papa Minta saham ini.
"Meluncur perkembangan konstruksi happy ending. Bersejarah dan suatu marwah bagi DPR," ujar Surahman.
Politikus PKS ini mengatakan pengunduran diri Setya membuat MKD memutuskan untuk menghentikan persidangan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden demi memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua.