Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar versi Munas Bali Tantowi Yahya, sebelum Kemenkumham mengesahkan, pengurus Golkar saat ini adalah hasil dari Musyawarah Nasional di Riau.
Oleh karena itu, Tantowi membantah sebutan bahwa ada kevakuman kepengurusan di Golkar pasca pencabutan Surat Keputusan Menkumham. Melalui SK tersebut, Menkumham Yasonna Laoly sebelumya mengesahkan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.
"Kami tinggal menunggu surat keputusan (SK) pengesahan Munas Bali oleh pemerintah yang insya allah sebentar lagi keluar," kata Tantowi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR RI mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, beserta produknya, sebagai pengurus yang sah.
"Artinya secara hukum Partai Golkar ada pengurusnya, tinggal kita tunggu SK pemerintah (untuk sahkan pengurus Munas Bali)," kata Tantowi.
"Belum, karena SK MA tentang Keputusan TUN (Tata Usaha Negara), tidak memerintahkan kami untuk mengesahkan yang lain, perintahnya hanya mencabut," kata Yasonna melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis lalu.
Pencabutan SK Ancol, kata Yasonna, dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "SK Pembatalan saja yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," katanya. (sur)