“Tampak jelas pemerintah sudah menyalahgunakan wewenang. Seharusnya wewenang itu tidak digunakan untuk memecah-belah partai politik," kata Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, Minggu (3/12).
Menurut Bambang, Menkumham hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung membatalkan SK tentang pengesahan kepengurusan kubu Agung hasil Musyawarah Nasional Ancol, namun enggan mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap abstain pemerintah atas dualisme kepengurusan Golkar, kata Bambang, bisa diartikan sebagai upaya merekayasa sekaligus mengeskalasi persoalan internal di tubuh partai beringin.
"Saat dia mencabut kepengurusan Ancol, seharusnya dia menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan Munas Bali," kata Aziz.
Ia menuduh Yasonna telah menciptakan ketidakpastian dan kesimpangsiuran dalam demokrasi dan penegakan hukum keputusan hukum.
"Saudara Yasonna Laoly sudah sepantasnya mundur atau masuk dalam gelombang reshuffle kabinet," kata Aziz.
Golkar, menurut kubu Agung, kini mengalami kevakuman kepemimpinan karena SK kepengurusan Munas Ancol dicabut, sementara kubu Munas Bali belum diakui sebagai pengurus Golkar, dan kepengurusan Munas Riau 2009 telah berakhir.