“Alih-alih menunjukkan independensi, pemerintah justru memperlihatkan keberpihakan,” katanya dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media, Ahad (3/1).
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin, menuntut agar Yasonna mundur dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuduh Yasonna telah menciptakan ketidakpastian dan kesimpangsiuran dalam demokrasi dan penegakan hukum keputusan hukum.
"Saudara Yasonna Laoly sudah sepantasnya mundur atau masuk dalam gelombang reshuffle kabinet," kata Aziz.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan Surat Keputusan yang dikeluarkan olehnya hanya sebatas pencabutan SK Golkar kepengurusan Munas Ancol. Dengan kata lain, kepengurusan Munas Bali pun belum dapat dikatakan sebagai kepengurusan yang sah.
"Belum, karena SK MA tentang Keputusan TUN, tidak memerintahkan kami untuk mengesahkan yang lain, perintahnya hanya mencabut," kata Yasonna melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis lalu.
Pencabutan SK Ancol, kata Yasonna, dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "SK Pembatalan saja yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," kata Yasonna. (sip)