"Yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat kan mengurus amnesti ya. Saya hari ini ajukan surat presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kemenkumham," ujar Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
Sutiyoso menyebutkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemungkinan akan menulis surat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta persetujuan dari rencana itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi dengan Presiden dan DPR sebelum mengajukan surat permohonan amnesti. "Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi. Kan harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari, baru kita tawarkan ke dia. Kalau enggak bisa, saya enggak berani lanjut," ujarnya.
"Tunggu saja, kan itu enggak juga seperti membalik tangan. Kita pelajari, kan Presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu saja," katanya.
Lihat juga:Pemerintah Pertimbangkan Ampuni Din Minimi |
"Nanti akan saya berikan, tapi ada prosesnya," ujarnya di Nduga, Papua, pekan lalu.
Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Ia menuturkan, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu.
Diberitakan sebelumnya, Din memutuskan untuk menghentikan gerakan bersenjatanya, Selasa (29/12) lalu. Sutiyoso mengatakan, Din mengajukan lima tuntutan, satu di antaranya adalah amnesti.
"Sudah agak lama bertemu dan bicara. Kami yakinkan, kami ajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kami ada di situ. Masak bertahun-tahun bertarung terus," ucap Jokowi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasara 1945, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengeluarkan amnesti.
Pasal 4 pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengatur, amnesti akan menghapus seluruh akibat hukum yang harus ditanggung seorang pelaku tindak pidana.
Di sisi lain, Nota Kesepahaman Helsinski yang mengakhiri konflik antara pemerintah dan GAM menentukan, amnesti akan diberikan kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM. Amnesti itu harus keluar paling lambat 15 hari sejak penandatangan nota. (bag)