"Rekonsiliasi secara total melalui Munas terbuka yang akuntabel, aspiratif dan terbuka dari kepesertaan yang berselisih," ujar Muladi, Jumat (15/1).
Selain itu, tim transisi juga bertugas mengatur kepesertaan, panita penyelenggara, waktu penyelenggaraan dan aturan ketentuan Munas. MPG juga mengatur batas waktu penyelenggaraan Munas rekonsiliasi paling lambat Maret 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara proses rekonsiliasi, Muladi mengingatkan agar semua tetap dilakukan berdasarkan pada putusan pertama MPG pada 3 Maret 2015 lalu seperti menghindari prinsip the winner takes all, merehabilitasi individu yang dipecat dan tidak membentuk partai politik baru.
Adapun susunan kepengurusan Tim Transisi adalah:
Pelindung
B.J Habibie
Ketua
Jusuf Kalla
Anggota
1. Ginanjar Kartasamsita
2. Emir Salim
3. Abdul Latif
4. Siswono
5. Akbar Tanjung
6. Aburizal Bakrie
7. Agung Laksono
8. Theo L Sambuaga
9. Sumarsono