Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersoalkan petugas Brimob bersenjatakan laras panjang yang mengawal penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di parlemen Jumat pekan lalu. Saat itu penyidik KPK hendak menggeledah salah satu ruangan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Fahri, penyidik KPK tidak menghormati DPR selaku lembaga negara karena membawa Brimob bersenjata. Dalam perdebatannya dengan penyidik KPK HN Christian, Fahri sempat mengatakan DPR bukan gedung teroris yang menyebabkan perlunya ada senjata api di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan Perkap, tidak boleh karena tidak ada yang mendesak. Kan gampang, minta izin dan mau geledah," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Sementara pada ayat 2, senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, mencegah orang yang akan melakukan tindakan membahayakan jiwa, dan menangani situasi di mana langkah lunak tidak cukup.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah enggan menyebut dasar dari kemarahannya kepada penyidik KPK yang membawa Brimob senjata hanya berdasarkan Perkap. Politikus PKS itu pun enggan menjawab soal munculnya wacana rancangan peraturan khusus yang secara langsung melarang senjata api di kompleks parlemen.
"Memang semua harus dibikin jelas. Kalau parlemen itu universal," kata Fahri.
Selanjutnya Pasal 73 ayat 8 mengatur MKD memutuskan untuk memberikan persetujuan atas pemanggilan, dan menerima surat pemberitahuan penggeledahan dan penyitaan dari penegak hukum.
Ribut-ribut antara Fahri dan penyidik KPK soal Brimob bersenjata itu membuat Ketua DPR Ade Komarudin akan mengundang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan pimpinan KPK untuk mengklarifikasi proses penggeledahan itu pekan depan.
Undangan itu disambut baik Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia menyatakan KPK siap dipanggil untuk mengklarifikasi dan menjelaskan prosedur penggeledahan ruang anggota DPR.