"Menjalankan fungsi proteksi pada kepentingan nasional," ujar Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 43 ayat 3 Bagian Ketiga tentang Pengawasan diatur, dalam melaksanakan pengawasan, komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR RI dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.
Menanggapi hal tersebut, Hanafi mengatakan Fraksi Partai Amanat Nasional belum memutuskan siapa yang akan menjadi perwakilan PAN. Anggota tim pengawas intelijen sebaiknya memiliki kompetensi intelegensi dan memiliki kepedulian untuk mengawasi kinerja para intelijen. Tim pengawas juga harus mampu menjaga rahasia negara.
Hal serupa turut diutarakan Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati. Menurutnya, anggota tim pengawas ini harus memiliki pengetahuan intelijen yang baik. Ning, panggilan akrab Susaningtyas, mengatakan sebaiknya tim pengawas intelijen tidak diisi dengan orang-orang yang tengah mencari panggung,
"Kadang yang di atas permukaan tidak seperti yang ada di bawah. Jauh sekali berbeda kondisinya," ujar Ning. (rdk)