Gerindra menilai, belum ada hal yang mendesak sehingga UU KPK perlu direvisi dan masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii dalam interupsinya di rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Interupsi serupa disampaikan Anggota Fraksi Gerindra El Nino. Dia beranggapan UU KPK yang ada saat ini belum perlu direvisi. Menurutnya, hanya standar operasional prosedur KPK yang perlu diperbaiki, seperti teknis dan cara KPK menangani kasus.
"Kenapa RUU KPK masuk dan dianggap lebih penting dari tunggakan RUU sebelumnya. Kami mohon penjelasan dari Baleg," kata El Nino.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan interupsi tersebut akan dimasukkan dalam catatan penting pimpinan. "Saya tahu Baleg cukup lama memelajari mana yang prioritas. Kalau dibuka di sini akan panjang lagi. Dapat disetujui?" kata Fadli Zon.
"Harus jadi catatan bahwa Fraksi Gerindra belum menyetujui," kata Muhammad Syafii menanggapi Fadli.
(meg)