Dia berharap Presiden Jokowi mengeluarkan surat ke DPR sebagai bentuk penarikan diri pemerintah dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, revisi UU KPK dinilai akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau presiden menerbitkan surat ke DPR, pemerintah menarik diri maka Jokowi bisa berpolitik di 2019. Kalau tidak, saya orang pertama yang akan mengkampanyekan supaya Jokowi tidak terpilih lagi sebagai presiden," kata Abdullah Hehamahua di diskusi "Senjakala KPK", Jakarta, Sabtu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif pun mengatakan 90 persen dari poin yang akan direvisi nantinya malah akan melemahkan lembaga antirasuah. Ketua KPK Agus Rahardjo pun berpendapat UU KPK sekarang masih mendukung kinerja jajarannya.
"Ini bahaya, kan intervensi KPK. Padahal KPK didirikan independen bebas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif dan partai politik mana pun," katanya.
Menurutnya, Dewan Pengawas harusnya dibentuk oleh pansel buatan KPK, seperti pembentukan penasehat. Hal serupa disampaikan Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas. Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan akan menjadi alat politik penguasa.
"Ini sangat berbahaya, bisa dijadikan untuk memborbardir lawan politiknya. Ini harus dilawan," ujar Supratman.
Daripada merevisi UU KPK, Ketua Badan Legislasi DPR ini mengimbau agar KPK meningkatkan kajian sistem pendanaan partai politik. Sehingga, KPK nantinya dapat mengeluarkan rekomendasi dan meminimalisir perilaku korup di lembaga partai politik. (bag)