Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai keberadaan DPD saat ini hanya menjadi "aksesoris" demokrasi. Peran DPD di Parlemen, kata dia, hanya diikutsertakan dalam membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah dan sering kali diabaikan.
"PKB memang merekomendasikan jika hanya kewenangan seperti ini akan lebih baik jika ditiadakan," ujar Abdul melalui pesan singkat, Selasa (9/2).
Lihat juga:Hasil Mukernas PKB: Bubarkan DPD |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain, anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk beroperasi sangat besar," kata Abdul.
"Banyak yang anggap DPD tidak berfungsi sama sekali. Apalagi, hanya ada empat orang yang mewakili satu provinsi dalam DPD. Jadi pilihannya hanya ada dua, yaitu menambah kewenangan DPD atau dibubarkan saja," kata Cak Imin di arena Mukernas.
Lihat juga:PKB Kaji Eksistensi DPD dalam Mukernas |
"Keberadaan DPD RI adalah amanah UUD NKRI 1945 dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Ade Komaruddin, usai melakukan kunjungan keliling komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Minggu.
Menurut Ade Komaruddin, pimpinan belum bicara soal evaluasi keberadaan DPD RI, apakah tetap ada atau dibubarkan.
Adanya wacana yang mengusulkan pembubaran DPD, menurut dia, harus ada kajiannya secara ilmiah dan komprehensif. Politisi Partai Golkar ini melihat masih ada pro dan kontra soal wacana pembubaran DPD RI, sehingga tidak bisa asal bicara soal keberadaan DPD RI.
"Bukan pembubaran, tetapi perubahan, mungkin perbaikan," ujar JK seusai mengikuti acara Syukuran 60 tahun dan Ensiklopedia Pemikiran Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (6/2).
Lihat juga:JK Tolak Usulan Pembubaran DPD |