Hal itu menyusul telah disetujuinya draf revisi UU KPK oleh sembilan fraksi di DPR dalam harmonisasi yang dilakukan sore ini. Mereka adalah F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PPP, F-Hanura dan F-NasDem.
"Kalau disepakati dan dimungkinkan, besok sore dilangsungkan rapat paripurna," ujar Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panja revisi UU KPK ini mengungkapkan, proses pembahasan hingga hari ini terus dilakukan karena adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK ini dapat dibatalkan apabila pemerintah menarik diri untuk membahas lebih lanjut bersama DPR. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan, penolakan KPK selaku pengguna UU.
Adapun yang disepakati adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
Dalam rapat harmonisasi tadi disepakati, KPK berwenang mengeluarkan SP3 yang nantinya dapat ditarik kembali apabila ditemukan hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.
KPK juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang angotanya akan dipilih dan ditentukan presiden. Namun, nantinya penyeleksian akan dibantu oleh panitia seleksi. Anggota Dewan Pengawas nantinya akan berjumlah lima orang yang bersifat independen.
Pimpinan KPK nantinya dapat mengangkat penyelidik, penyidik sendiri (independen) sesuai persyaratan dan perundang-undangan ini. Di draf sebelumnya, penyelidik KPK nantinya berasal dari Kepolisian. Sementara pasal 45 mengatur, KPK nantinya memiliki penyidik yang diperbantukan Kepolisan dan Kejaksaan.
Mereka nantinya diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK atas usulan Kepolisian atau Kejaksaan. Dengan demikian, KPK tak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik independen. (pit)