Dewan pengawas merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Nantinya, dewan pengawas akan beranggotakan lima orang, dan bertugas selama empat tahun. Ketuanya akan dipilih melalui rapat internal dewan pengawas.
Pasal 37B mengatur tugas dewan pengawas, seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK, memeriksa dan menyidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, mengevaluasi kinerja pimpinan KPK dan menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etika pimpinan.
Lihat juga:PPP Tunggu Arahan Jokowi Soal Revisi UU KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, anggota dewan pengawas akan dipilih dah diangkat presiden. Namun, presiden akan membentuk panitia seleksi terlebih dahulu yang sesuai dengan peraturan presiden.
Munculnya dewan pengawas di RUU KPK membuat sejumlah fraksi menolak pembahasan revisi lebih lanjut. Salah satunya adalah Fraksi Partai Demokrat. Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengkhawatirkan dewan pengawas nantinya malah akan menghilangkan independensi lembaga antirasuah.
"KPK harus tetap terjaga agar jangan sampai ada intervensi dari mana pun termasuk pemerintah dan Dewan Pengawas," ujar Didik Mukrianto.
Senada, Fraksi Partai Gerindra berpendapat dewas pengawas dapat mengkebiri KPK. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengingatkan independensi yang diatur dalam pasal 3 UU KPK.
Pasal itu berbunyi KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
"Bahaya kalau diangkat dan diberhentikan presiden. Presiden jadi sangat kuat dan KPK jadi (alat) jatuhkan lawan politik," ujar Supratman Andi Agtas.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno pun mengingatkan untuk merincikan tugas wewenang Dewan Pengawas. Saran itu untuk menghindari abuse of power dari dewan pengawas.
"Dalam naskah yang diterima ada kewenangan dewan pengawas yang ditambahkan. Tapi jangan sampai (penyalahgunaan wewenang) bergeser ke dewan pengawas," ucap Hendrawan Supratikno.
Fraksi Partai NasDem juga turut mendukung adanya pengawasan di internal KPK. "Perlu adanya lembaga pengawasan internal dalam catatan tidak dimaksudkan intervensi proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Sulaiman Hamzah. (pit)