Ketua KPK Agus Rahardjo merespons positif dukungan terhadap komisi antirasuah ini. "Mereka memberikan dukungan kepada KPK bahwa revisi UU KPK waktunya bukan hari ini kalau mau dilakukan. Ini memberikan sinyal pada saudara-saudara kita yang di DPR dan presiden bahwa rakyat memang menghendaki tidak dilakukan revisi UU KPK" kata Agus di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2).
Dukungan ini, menurut Agus, merupakan sinyal kuat dari elemen masyarakat. Beberapa waktu, dukungan serupa juga diberikan dari pegiat Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan musisi Marjinal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diutarakan Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago yang menolak revisi UU KPK. "Kalau kewenangan yang dimiliki KPK ini dikurangi, ini bukan lagi KPK tapi lembaga biasa saja karena marwahnya itu di kelebihannya itu dari lembaga penegak hukum lain," ucapnya.
Bambang menjelaskan beleid ini tak melewati prosedur sebagaimana mestinya. Seharusnya revisi UU KPK harus melalui penelitian dan naskah akademik.
"Kami mempertahankan eksistensi undang-undang yang sudah ada. Ini dipakai saja dulu lah pada suatu saat nanti revisi harus dari hasil penelitian jangan mengubah itu dari hasil asumsi dan kepentingan. Tapi harus diteliti terlebih dahulu," ucapnya.
"Kami masih butuh KPK untuk membuat republik ini lebih adil makmur, sejahtera begitu. Cepat atau lambat kita akan tempuh terus kita tidak akan berhenti," ucapnya.
Bambang menjelaskan, sementara mereka giat menolak revisi, cara lain juga telah ditempuh untuk pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi seperti Universitas Paramadina, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, dan kampus lainnya.