"Tadi ketua DPR menyampaikan surpres UU Tax Amnesty sudah diterima. Besok direncanakan rapat pimpinan pengganti Bamus untuk membahasnya," ujar Supratman Andi Agtas saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (22/2).
Pada Rapat Bamus (Badan Musyawarah), para pimpinan fraksi akan memberikan pendapat ke pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan, termasuk mengatur penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan mendengarkan pendapat fraksi dan komisi terkait. Setelah itu baru diputuskan (akan dilanjutkan atau tidak)," katanya.
Awalnya, DPR mengajukan RUU tentang Pengampunan Nasional (Legal Amnesty) dengan skema upeti, dengan lingkup pengampunan lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum.
Seiring dengan menguatnya penolakan publik, pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pidana pajak.
Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas kedua RUU tersebut. RUU KPK tetap diinisiasi DPR, sedangkan RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty ditetapkan menjadi usulan pemerintah. (rdk)