"Mengukuhkan saudara Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Umum disebabkan saudara Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP karena sedang menjalani proses hukum," kata Sekjen PPP Romahurmuziy dalam konferensi pers di Hotel Mercure, Ancol, Kamis (25/2).
Menurut Romi, sapaan Romahurmuziy, rekomendasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf c Anggaran Rumah Tangga. Suryadharma saat ini sedang mendekam di penjara setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun bui atas perkara korupsi Dana Operasional tahun Anggaran 2011-2014 Kemenag saat dia menjabat Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PPP yang menyebutkan Wakil Ketua Umum mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya," tegas Romi.
Perwakilan pemerintah pada pembukaan Mukernas dinilai sebagai dukungan agar dua kubu di PPP segera islah, khususnya PPP kubu Dzan Faridz yang sampai saat ini belum bisa menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perihal perpanjangan SK Muktamar Bandung.
Sampai saat ini komunikasi masih terus dilakukan oleh pihak Romi untuk menyatukan keinginan bersama dengan kubu Djan Faridz demi tercapainya islah.
Bukan hanya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengadiri acara Mukernas tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga hadir sebagai perwakilan pemerintah. (rdk)