"Kecenderungan Pemerintah Jokowi dan DPR saat ini tidak pernah mencantumkan pembaruan naskah akademik. Jadi kami tidak tahu apa argumennya atau mebgapa harus ada revisi," ujar Bonar saat ditemui di kantornya, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (3/3).
Menurut Bonar, setiap revisi perubahan undang-undang seharusnya dilampirkan naskah akademik. Naskah itu untuk memberikan penjelasan argumentasi yang logis atas UU yang akan direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penilaian dan usulan juga bisa diberikan masyarakat apabila ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan koridor sistem hukum di Indonesia.
Hingga kini, kata Bonar, pihaknya masih kesulitan mendapatkan naskah akademik dari perubahan UU Terorisme.
Selain Revisi UU Terorisme, perdebatan mengenai tinjauan naskah akademik juga pernah terjadi saat Pemerintah dan DPR menggodok revisi UU KPK.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengapresiasi revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya merevisi UU tersebut melihat perkembangan situasi terkait terorisme.
Hendardi berpendapat, revisi tersebut tampak dipercepat dengan adanya peristiwa aksi teror bom di Thamrin, Jakarta, pada Januari lalu. Percepatan itu, tambahnya, bukan berarti meluputkan beberapa hal yang justru dianggap penting untuk direvisi.
"Kami menganggap Undang-Undang Terorisme memang perlu dilakukan perubahan atau revisi, melihat tantangan mutakhir terorisme terus berkembang," kata Hendardi. (bag)