"Apakah karena di situ juga deponering merujuk pada imunitas yang ada dari UU Advokat? Kepentingan umum apa? Kalau tidak menghentikan, apakah publik akan gaduh terus? Dijelaskan dong," kata Arsul Sani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3)
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan pengesampingan perkara dua mantan pimpinan KPK dikarenakan sangat menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu memberikan deponering kasus Bibit-Chandra karena mereka masih menjadi pimpinan KPK. Kalau tidak segera dideponering akan mengganggu jalanya upaya pemberantasan korupsi KPK," ujar Bambang Soesatyo.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman. Menurutnya, hanya Prasetyo yang mengetahui kepentingan umum dari pengesampingan perkara bekas dua pimpinan KPK tersebut. Karenanya, dia meminta Prasetyo menjelaskan ke publik kepentingan umum dari keputusannya itu.
"Jaksa agung harus jelaskan ini ke publik. Kalau tidak, ada kesan penegak hukum main-main," tutur Benny K Harman.
Selain itu, dia mengingatkan status tersangka pun tetap akan melekat bagi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Kalau deponering tidak mengubah status hukum mereka. Tidak menghapuskan tersangka. Karena itu sudah terbukti dengan P21," ucapnya. (bag)