Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Saya sendiri belum karena sibuk betul," ujar Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2014, Ade terpilih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia kemudian dipercaya menjadi Ketua DPR, menggantikan Setya Novanto yang terjerat perkara dugaan pencatutan nama presiden di perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku menerima aduan banyaknya anggota dewan termasuk ketua DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Karenanya, MKD akan mengirimkan surat ke KPK.
MKD bakal meminta informasi lengkap anggota dewan yang belum memberikan atau memperbarui LHKPN. Sehingga, MKD akan mengingatkan anggota supaya melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Ketimbang KPK publish di media, Lebih bagus begitu (bersurat ke MKD) menurut saya," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Dia juga meyakini tidak ada unsur kesengajaan Ade Komarudin sehingga belum memperbarui LHKPNnya. "Banyak juga yang ternyata menurut kawan-kawan ketika terpilih lagi terlewat melaporkan lagi. Bukan unsur kesengajaan," tuturnya. (bag)