"Pekan depan atau pekan ini panel akan melakukan tinjauan ke lokasi kejadian," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Menurut Dasco, peninjauan dilakukan guna mendalami informasi-informasi yang telah diterima panel MKD. Panel juga terus memeriksa sejumlah saksi dan mengkonfrontir kesaksian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (rencana pemanggilan). Tinggal jadwalnya saja karena akan koordinasi dengan kepolisian dulu," katanya.
Panel MKD sebelumnya telah meminta keterangan tiga pembantu rumah tangga, termasuk pengadu T. Ketiganya hadir didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Panel MKD juga mengantongi bukti-bukti seperti potret, rekaman CCTV.
Panel MKD juga berencana memanggil istri Ivan Haz pekan depan.
Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat. Pada 9 Oktober 2015, Ivan dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. (gil)