Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total wajib lapor sebanyak 12.745 orang, yang sudah melaporkan hartanya dengan jabatan terkini sebanyak 1.077 orang. Sementara itu sebanyak 11.668 legislator daerah belum menyetorkan LHKPN ke KPK.
Melihat ke rinciannya, sebanyak 1.992 orang belum melapor ulang dan 9.676 belum melaporkan sama sekali. Artinya, ada 91,55 persen anggota dewan di daerah yang masih tak peduli pada keterbukaan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 124 wajib lapor anggota DPD, sebanyak 108 orang sudah menunaikan kewajibannya. Sedangkan untuk kategori anggota DPR, sebanyak 342 orang dari total 545 telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah.
Padahal, dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, DPRD termasuk dalam penyelenggara negara yang mengatur legislasi. Alhasil, tak ada alasan untuk mangkir melapor harta.
Jika tidak melapor, akan ada sanksi administrasi di instansi masing-masing seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Sanksi ini bakal diperjelas melalui PP LHKPN yang tengah digodok KPK. Dalam beleid tersebut, sanksi potong gaji dan penundaan kenaikan pangkat dicantumkan bagi mereka yang tak melapor. (bag)