"Itu menunjukan bahwa mereka tidak pernah memiliki niat baik untuk memperbaiki negeri ini," kata Laode ketika dihubungi, Kamis (17/3).
Menurut Laode, sikap majelis justru menunjukkan inkonsistensi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, penyelenggara negara termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib menyerahkan laporan hartanya ke KPK. Jika tidak, maka ada sanksi administrasi yang ditentukan masing-masing institusi.
Merujuk data KPK, sebanyak 342 orang dari total 545 telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah. Alhasil, masih ada 204 anggota yang belum melaporksikap majelis justru menunjukkan inkonsistensi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.an sama sekali atau belum memperbaharuu LHKPN yang telah dikirimkan sebelumnya.
Sementara itu untuk anggota DPD tercatat dari total 124 wajib lapor, sebanyak 108 orang sudah menunaikan kewajibannya.
Sedangkan total legislator daerah yang telah melapor hartanya hanya 1.077 orang dari 12.745 anggota DPRD yang wajib melaporkan hartanya. Mereka yang belum membuka hartanya ke publik yakni sebanyak 11.668 legislator daerah.
(obs)