DPR Atur Sanksi Pengisi Acara Program TV dalam UU Penyiaran

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 14:25 WIB
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menyatakan sanksi dalam UU Penyiaran nantinya tidak hanya diberlakukan untuk lembaga penyiaran, melainkan juga pengisi acara.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei)
Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Komisi I DPR Tantowi Yahya menyatakan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran saat ini telah dimasukkan usulan pemberian sanksi bagi pengisi acara di program televisi.

Dengan demikian, kata Tantowi, sanksi nantinya tidak hanya diberlakukan kepada lembaga penyiaran.

"Sebab praktik di lapangan biasanya lembaga penyiaran sudah mengingatkan, tetapi ketika on cam, pengisi acara tidak bisa dikendalikan," ujar Tantowi saat dihubungi Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota dewan yang merupakan mantan pemeriah dunia hiburan itu menyatakan spontanitas merupakan salah satu faktor yang membuat pengisi acara terkadang mengeluarkan sikap atau lontaran kata-kata tidak terkontrol.

"Bisa juga disebabkan tingkat kedewasaan, keluguan, atau ketidakmengertian mereka. Maka kewajiban kami untuk mengontrolnya," ujar dia.

Menurut Tantowi, Komisi Penyiaran Indonesia nantinya akan diberi kewenangan menindak acara yang tidak menaati aturan isi siaran sebagaimana yang diatur oleh Komisi Penyiaran.

Tindakan yang dilakukan oleh KPI itu adalah menjatuhkan sanksi berupa sanksi berupa pengurangan durasi atau penghentian sementara program terkait.

"Sementara untuk urusan perizinan nanti akan dipegang pemerintah. KPI punya wewenang memberi rekomendasi pencabutan program suatu acara," kata Tantowi.

Pernyataan Tantowi tersebut disampaikan menanggapi laporan dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan oleh artis Zaskia Gotik di sebuah program televisi swasta.

Mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 53 mengenai bahasa, bendera, dan lambang negara, Zaskia Gotik dinilai telah melecehkan lambang negara.

KPI mengapresiasi langkah lembaga penyiaran yang memberi ruang dan waktu untuk Zaskia Gotik meminta maaf sehari setelah kejadian. Meski demikian, KPI tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Dahsyat dan RCTI.

Teguran dilayangkan karena berdasarkan data KPI, sebelumnya program Dahsyat tercatat telah melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.

Jika ke depannya Dahsyat masih melakukan pelanggaran, maka KPI akan menjatuhkan sanksi berupa pengurangan durasi atau penghentian sementara program tersebut. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER