"Kami punya aturan yang berlaku tujuh hari 24 jam untuk mengajukan surat kepada pimpinan DPR," kata Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi dalam konferensi pers di DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Terkait pengganti Fahri sebagai anggota DPR, PKS menyerahkan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab hanya KPU yang memiliki data suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Fahri di Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin di parlemen.
Sohibul menanggap yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. Seharusnya Fahri menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehinga tidak menibulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
"Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," tutur Sohibul dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4). (bag)