Ketua Panel Mahkamah Kehormatan Dewan, Lili Asdjudiredja, mengatakan Ivan Haz telah dinyatakan melanggar kode etik berat.
Lili berkata, keputusan itu keluar pada rapat panel, Rabu (20/4) sore tadi. Ia menuturkan, setiap anggota MKD telah memberikan pandangannya terhadap dugaan penganiayaan Ivan terhadap T, pekerja rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat, kediaman Ivan. T kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. T juga mengadu kepada MKD.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Putusan panel akan disampaikan MKD kepada pimpinan DPR agar dilaporkan dalam rapat paripurna. Pasal 56 ayat 6 mengatur, putusan MKD mengenai pemberhentian tetap anggota, berlaku sejak mendapat persetujuan rapat paripurna.
Wakil Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menuturkan, fraksinya tidak akan mencampuri keputusan panel dan MKD. Dia mengatakan, fraksi tidak akan memberikan sanksi kepada Anggota Komisi IV DPR RI ini.
"Ini kan sudah ditangani MKD dan penegak hukum," ujar Hasrul. (abm)