Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya bisa menggugurkan pasangan calon yang kedapatan melibatkan ASN sebagai alat politiknya.
"Salah satu sanksi administratif bisa langsung menggugurkan pasangan calon yang melibatkan ASN. Jika ada rekomndasi seperti itu bisa masuk hingga ranah sana," kata Ferry dalam Seminar Nasional mengenai netralitas Aparatur Sipil menyambut Pilkada tahun 2017, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menyatakan pihaknya tidak hanya akan memberikan sanksi secara administratif tapi juga menerapkan sanksi secara pidana. Ia mengatakan, KPU melihat pelanggaran dari kedua pihak tersebut sebagai suatu tindak pidana.
Ferry pun mengharapkan adanya tindakan dan sanksi yang tegas dari pemimpin masing-masing ASN terhadap para anggotanya yang kedapatan ikut terlibat dalam aktivitas politik dan memihak salah satu calon pasangan.
"Kami berharap masuk ke dalam norma Undang-Undang. Sepanjang Undang-Undang tidak mengatur lebih jauh, KPU melalui PKPU tidak bisa berbuat apa-apa," kata Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Staff Ahli bidang Kepemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro juga menyatakan, baik ASN yang terlibat dan pasangan calon yang melibatkan mereka dalam aktivitas politiknya harus dikenakan sanksi kepada keduanya.
"Misalnya terjadi mobilisasi ASN masuk ke politik baik ASN itu sendiri yang masuk atau calon dan partai yang memobilisasi, keduanya seharusnya dikenakan sanksi," kata Suhajar. (bag)