"Kalau dipersulit, sama dengan mengkontestasikan yang bersangkutan dengan calon yang berangkat dari partai politik," kata Romi di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (23/4).
Syarat dukungan calon independen termaktub dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) rancangan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi menilai syarat ambang batas calon yang diusung oleh parpol sudah cukup baik. Menurutnya, persentase yang ditentukan dapat menghasilkan kader yang berkualitas.
Syarat tersebut adalah memperoleh 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Terkait pengunduran diri anggota dewan yang hendak menjadi kepala daerah, Romi meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan calon perseorangan.
"Yang sifatnya manusiawi tidak perlu dilarang," ujarnya.
Aturan pengunduran diri bagi anggota legislatif muncul pada putusan Mahkamah Konstitusi. MK ketika itu memutuskan, anggota dewan wajib mengundurkan diri sejak KPU setempat menetapkan mereka menjadi pasangan calon kepala daerah.
Terkait Pilkada DKI Jakarta 2017, Romi menuturkan, partainya akan mengusung calon yang memiliki elektabilitas tinggi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Namun, dia enggan menyebutkan nama calon yang akan diusung.
"Tunggu tanggal mainnya. Akan ada kejutan," ucapnya.
Romi menegaskan, eletabilitas yang tinggi merupakan penilaian dari PPP yang tidak bisa ditawar. Apalagi, dia berpendapat, Jakarta membutuhkan sosok yang dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat.
"Kami sudah mempertimbangkan bakal calon yang punya integritas, track record yang tak terbantahkan dan memilki modal sosial untuk membuat Jakarta lebih bersih dan aman," tuturnya. (abm)