Fahri memang berharap langkah mediasi menjadi jalan terbaik agar keputusan pemecatan bisa ditarik oleh partai berideologi Islam itu. Di sisi lain, PKS mengaku siap menghadapi gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Fahri adalah pejabat publik. Ia dibayar untuk itu dan mengabdi atas dasar keterpilihannya di Pemilihan Umum Legislatif periode 2014-2019 daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PKS dan Fahri Hamzah Memasuki Sesi Mediasi |
Keduanya adalah sama-sama wakil rakyat. Fahri dipilih rakyat, namun kuasa atas dirinya ditangan partai, alias perpanjangan partai di parlemen. Sedangkan kepala daerah dipilih rakyat dengan kuasa penuh milik rakyat, dan pemakzulan jadi hak rakyat yang memilihnya sewaktu pemilihan umum. Meski memang tidak sesederhana itu melakukan impeach.
UU MD3 tidak memberikan sedikitpun ruang bagi calon anggota parlemen yang berasal dari non partai, sangat berbeda dengan UU Pilkada yang kini tengah direvisi DPR. UU Pilkada membuka ruang bagi calon independen.
Jika politik adalah sebuah perjalanan, maka parpol adalah kereta satu-satunya yang tersedia untuk berpolitik di parlemen. Jarak perjalanan adalah 2014-2019, namun di jarak 2016, Fahri diturunkan dari kendaraan oleh masinis si empunya kereta, yaitu PKS.
Keduanya ngotot, namun kereta harus terus berjalan. Fahri dan PKS sama-sama punya dalil untuk menggugat.
Fahri berpendapat, statusnya sebagai pimpinan parlemen saat ini tidak bisa diganggu. Argumen yang dia mengandalkan merujuk Pasal 87 ayat 2 huruf (c) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Lihat juga:PKS Siap Hadapi Gugatan Fahri Hamzah |
"Kalau pemecatan sudah punya kekuatan hukum tetap, baru boleh diganti," kata Fahri.
Namun PKS berbekal amunisi lebih banyak. Sama-sama menggunakan UU MD3, PKS merujuk Pasal 87 ayat 2 huruf (d), (e) dan (g), juga ayat 4. Dua pasal dan turunannya, memberikan kewenangan penuh partai melakukan pergantian wakilnya di parlemen.
Bahkan, PKS telah menunjuk pengganti Fahri di kursi pimpinan, Leida Hanifah. Upaya hukum yang diambil Fahri yang kemudian menghambat pergantiannya. PKS memang tidak merinci detail, di mana saja posisi kesalahan Fahri, meski menjelaskan secara general mengenai sikap dan perkataan Fahri yang sering kali bertolak belakang dengan sikap partai.
Meski sebenarnya terdampak langsung adalah konstituen Fahri yang memberikan tiket baginya naik kendaraan PKS di parlemen. Namun secara gagal logika konstituen tidak diberikan kewenangan sama sekali menggugat keputusan PKS si pemilik kereta, tidak seperti yang terjadi di jabatan kepala daerah.
Tidak ada yang salah atau melanggar konstitusi, tapi memang aturan main ini saya yakin sudah sangat dimengerti Fahri, hingga risiko paling buruk. Jika kemudian, perlu pembenahan aturan main, maka parlemen yang memegang peluit pengaturan ulang.
Namun, setuju tidak setuju, mau tidak mau, apapun yang terjadi dengan Fahri Hamzah, tidak bisa membuat kendaraan dan proses politik berhenti, karena partai politik telah diatur menjadi satu-satunya kendaraan bagi mereka yang ingin berkarier sebagai legislator.