"Karena setiap perppu itu mesti ada UU yang diganti. Sekarang pertanyaannya kok perppu kebiri? Kita kan belum punya UU kebiri ? Jadi saya ingin mengklarifikasi itu," kata Saleh dalam diskusi di Gedung DPR, kemarin.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, meski telah melakukan diskusi secara internal dengan Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohanna Yambise, namun sampai saat ini dirinya belum pernah melihat naskah perppu itu secara formal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya mau meluruskan. Sebenarnya yang sedang dibahas ini perppu tentang perlindungan anak. Jadi andaikan perppu itu lahir maka pemberatan hukuman dimasukan dalam klausul-klausul UU Nomor 35 tahun 2014 itu," tuturnya.
"Mungkin ada usulan-usulan baru yang dianggap darurat. Sehingga menjadi penting untuk dikeluarkan dalam UU ini," ujarnya.
Sementara itu, Saleh mengusulkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak didenda Rp100 juta. Dia meminta pemerintah tak hanya memberikan hukuman berat bagi pelaku tapi juga mencantumkan denda dalam perppu yang akan diterbitkan.
"Mengapa ini penting? Karena korban itu pasti sakit, mengalami trauma yang mendalam. Perlu ada bantuan konseling agar korban sehat dan dapat menjalani masa depan," kata Saleh dalam diskusi di Gedung DPR, kemarin.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian khusus bagi korban kekerasan seksual. Karenanya, selain hukuman berat pada pelaku, denda juga sangat dibutuhkan.
"Korban pasti akan mengalami penderitaan disepanjang sisa hidupnya setelah mengalami pelecehan," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah sepakat memfinalisasi draf perppu soal perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual. (bag)