"Kebiri medis hanya hukuman tambahan. Ini kan tidak dipukul rata, tidak setiap pelaku dikebiri. Kalau dia paedofil, berulang, itu sangat perlu diperlakukan dengan kebiri medis, bukan kebiri kastrasi," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (12/5).
Yasonna berkata, hakim nantinya wajib melihat fakta atas tindakan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan, sebelum memvonis pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri medis, hakim diharuskan mempertimbangkan pendapat ahli.
Yasonna menyebut, hukuman kebiri medis ini tidak akan diberikan kepada pelaku yang masih di bawah usia 18 tahun.
Alih-alih, kata dia, pelaku dan korban yang tergolong anak sepatutnya mendapatkan pendampingan secara psikologis.
"Korban dan pelaku anak perlu pendampingan secara psikologis, terapi kejiwaan dan terapi medis. Kebiri bukan untuk anak-anak," ujarnya.
Rabu kemarin, pemerintah sepakat memfinalisasi draf perppu soal perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual yang juga memuat soal kebiri.
Draf tersebut ditargetkan masuk ke dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat 17 Mei mendatang. (abm)