"Pembahasan perubahan Prolegnas kami jadwalkan Juni. Kami ingin membahas itu secara cepat dan diselesaikan di masa sidang mendatang," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislator PDI Perjuangan Esti Wijayati menuturkan sebanyak 70 anggota DPR menandatangani desakan agar RUU PKS masuk Prolegnas Prioritas 2016. Menurutnya, kekerasan seksual terutama terhadap anak di Indonesia berstatus darurat.
"Lebih cepat dimasukkan dalam Baleg karena terdiri dari berbagai komisi," tutur Rieke.
Usulan RUU PKS menguat setelah tragedi pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14). Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pelecehan seksual juga terjadi di Kediri terhadap 58 anak SD dan SMP oleh seorang pengusaha ternama, Sony Sandra (SS). Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengklaim telah mengawal perkara ini sejak Agustus 2015.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan akan menerbitkan Perppu mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, ada pemberatan hukuman dalam Perppu, seperti hukuman pokok kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Dalam UU Kekerasan Anak saat ini, hukuman maksimal bagi pelaku hanya 15 tahun. Selain itu, Perppu memuat hukuman tambahan seperti kebiri, pemasangan gelang dengan chip, dan pengungkapan identitas pelaku. Pemberian hukuman pokok dan tambahan menjadi kewenangan hakim.