Ahok Tolak Aturan Petahana Mundur Saat Maju Pilkada

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 06:00 WIB
Ahok mengatakan tetap akan berpegangan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menyelesaikan tugasnya selama lima tahun.
Ahok menolak aturan petahana harus mundur jika kembali maju menjadi kepala daerah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran dengan permintaan mundurnya calon petahana dari jabatannya ketika maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang. Menurut Basuki yang biasa dipanggil Ahok, sebagai gubernur seharusnya menjalankan kewajiban hingga tuntas.

"Kalau kamu minta mundur, lucu dong. Namanya juga petahana, klo mundur, berarti saya enggak menyelesaikan waktu lima tahun. Kan lucu," kata Ahok setelah peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Jakara Selatan, Selasa(31/5).

Ahok mengatakan tetap akan berpegangan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menilai permintaan mundurnya petahana tak sesuai dengan kewajiban tugas gubernur yang memiliki masa jabatan lima tahun.

"Mana ada petahana mundur. Kalau gitu pembatasan saja empat tahun. Kenapa enggak empat tahun saja," ujar Ahok.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan jika anggota dewan harus mundur saat ikut Pilkada, maka calon petahana juga harus mengikutinya. Sebab, jika hanya anggota dewan saja yang mundur, maka menurutnya itu tidak adil.

Saat ini peraturan tersebut masih dalam perdebatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  mengenai aturan mundurnya anggota dewan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER