"Berikutnya teradu (Ruhut) akan diserahkan ke rapat pimpinan (rapim) namun waktu pastinya akan diinformasikan," ujar Surahman di Ruang Rapat MKD, DPR RI, Jakarta.
Menurut Surahman, pernyataan yang diucapkan Ruhut mengabaikan tata krama kesopanan. Sebagai anggota DPR, pernyataan kader Partai Demokrat tersebut dianggap mencoreng keadaban publik jika dibiarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melayangkan aduan ke MKD, Pemuda Muhammadiyah juga menyampaikan protes kepada lewat surat resmi kepada DPP dan Fraksi Demokrat. "Kami ingin SBY memberhentikan Ruhut dari keanggotaan," tutur Dahnil.
Ruhut diadukan ke MKD atas pernyataannya kepada Komnas HAM dan KontraS terkait kematian tersangka teroris, Siyono. Pegiat HAM itu menuding Densus 88 melanggar HAM sehingga Siyono meninggal.
Ruhut berpendapat, tidak ada HAM yang dilanggar Densus 88. Versi polisi, Siyono sempat melawan saat dibawa Densus sehingga kontak fisik tidak dapat dihindari.
Ruhut menyatakan siap apabila dimintai keterangan soal dugaan ucapan kasar yang dilontarkannya. "Jangankan ke MKD, ke Tuhan pun aku hadapi," ujar Ruhut saat dihubungi, Jumat (29/4). (rdk)