DPR: Aturan Verifikasi Faktual Tak Persulit Calon Independen

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2016 13:40 WIB
Metode verifikasi terhadap pendukung calon independen disebut akan mencegah dukungan ganda. Banyaknya warga yang memegang lebih dari satu NIK jadi alasan.
Metode verifikasi terhadap pendukung calon independen disebut akan mencegah dukungan ganda. Banyaknya warga yang memegang lebih dari satu NIK jadi alasan. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Syarat dukungan bagi calon perseorangan pada revisi terbaru UU Pilkada semakin ketat. DPR membantah berupaya mempersulit calon independen melalui revisi yang disahkan Kamis pekan lalu itu.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pengetatan verifikasi administrasi terhadap pendukung calon perseorangan bertujuan untuk mencegah dukungan fiktif. Pengetatan itu berupa verifikasi faktual dengan metode sensus.

Nantinya, penyelenggara pilkada akan bertemu tatap muka dengan pendukung calon perseorangan untuk memeriksa syarat administrasi. "Supaya tidak dobel kartu tanda penduduk. Sekarang terdapat tiga jutaan nomor induk yang dobel," ucap Rambe saat dihubungi, Senin (6/6).
Rambe berkata, DPR dan pemerintah menggunakan verifikasi faktual untuk memastikan seorang warga negara yang telah masuk dafat pemilih tetap hanya memberikan satu dukungan untuk satu calon perseorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar itu membantah DPR mengajukan pengaturan itu untuk memperlemah calon perseorangan di perhelatan pilkada. Menurutnya tudingan itu tidak berdasar. Ia beralasan, DPR sebelumnya telah meringankan syarat dukungan yang harus dimiliki calon perseorangan.

Revisi kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, melalui pasal 41 ayat 2 mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Dukcapil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.

Secara rinci, pasal 48 ayat 3 huruf a pada revisi itu mengatur metode sensus yang digunakan pada verifikasi pendukung calon perseorangan adalah cara menemui langsung setiap pendukung calon.

Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor PPS.
Sebelumnya, terhadap peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berencana maju lewat jalur independen pada Pilkada 2017 menyebut verifikasi faktual mempersulit calon pendukung perseorangan.

"Sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot," kata Basuki, pagi tadi di Jakarta. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER