"Bukan berarti ini menghilangkan independensi (KPU), komunikasi ini untuk mencapai tujuan yang efektif," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (10/6).
Dalam rancangan revisi UU Pilkada yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyebutkan KPU wajib berkonsultasi dengan parlemen saat mau membentuk Peraturan KPU. Tak hanya itu DPR RI juga harus dimintai persetujuan terkait PKPU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan KPU, tapi tak berarti pemerintah mendikte KPU," katanya.
Lihat juga:KPU Akan Tambah Tim Verifikasi Faktual |
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, secara prinsip KPU tidak perlu meminta pendapat DPR saat hendak membuat sebuah peraturan. Prinsip ini dilanggar dalam perubahan UU Pilkada pasal 9 huruf a.
"Kemandirian kami adalah mengeluarkan keputusan tanpa intervensi dari pihak manapun," ucapnya di Jakarta, Kamis (9/6).
Lihat juga:Tjahjo: Silakan KPU Gugat UU Pilkada ke MK |