"Opsi (memperpanjang) itu ada. Tidak ada pelanggaran ketentuan yang dilanggar dalam penetapan ini," kata Pramono di Kantor Presiden, Selasa (14/6).
Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Menurutnya, keputusan dan penjelasan mengenai Kapolri sepenuhnya kewenangan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jokowi memastikan pemilihan calon Kapolri akan mengikuti persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, nasib Kapolri akan diputuskan sebelum masa reses DPR.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berusia 58 tahun pada 24 Juli. Merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.
Sehingga, Badrodin sudah harus pensiun dan melepaskan jabatanya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. (pit)