"Kemendagri tidak cukup hanya menarik perda-perda tersebut. Tetapi juga harus hadir secara fisik dalam memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi seluruh warga tanpa membedakan suku agama," kata Rufinus kemarin.
Perda menjadi sorotan menyusul razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Jumat (10/6), terhadap puluhan warung makan, salah satunya milik seorang ibu bernama Saeni (53) di Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rufinus mengatakan, terbentuknya perda-perda yang bermasalah disebabkan karena tidak ada pengawasan dari pemerintah. "Tidak ada pengawasan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi," ucap Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
"Harus ada batasan-batasan yang dibuat oleh kementerian terkait," kata Riza.
Menurutnya, Satpol PP juga tidak seharusnya menyita makanan dan menutup warung yang dirazia. Pemilik warung hanya harus diberi peringatan untuk tidak berjualan makanan terlalu mencolok atau menutup warungnya dan membuka kembali sesuai watu yang telah ditentukan.
"Aparat tidak memahami secara baik tugas dan fungsinya dimana seharusnya mengayomi masyarakat," ujarnya. (pit)