Ketua SPI Henry Saragih mengatakan, dalam RUU itu tidak ada indikasi keberpihakan untuk kepentingan petani. Selain itu selama ini sudah banyak Undang-Undang dan peraturan-peraturan turunan yang secara eksplisit sudah mengatur perkelapasawitan.
"Urgensinya tidak ada. Lebih jauh saya dan kawan-kawan (petani) lainnya melihat ini (RUU) malah menguntungkan investor dan mencekik kami (petani),” kata Henry saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan banyak sawah dan ladang yang digusur. Kebakaran hutan juga pasti akan semakin luas. Digerus lahan oleh investor untuk kelapa sawit,” kata Henry.
Data penguasaan lahan pun dinilai tidak akurat. Pemerintah menyebutkan petani memiliki 35 persen lahan, padahal, kata henry hampir seluruh lahan dikuasai investor.
"Dari mulai lahan, hingga harga minyaknya pun mereka (investor) yang menentukan,” kata Henry.
Menurut Direktur Sawit Watch Jefri Saragih, permasalahan perkebunan kelapa sawit tidak selesai apabila disahkan Undang-Undang Perkelapasawitan. Menurut Jefri, konflik agraria yang selama ini menjadi momok terbesar di Nusantara berada dalam sektor pertanian kelapa sawit.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit berulangkali menyebabkan timbulnya asap yang menjadi persoalan internasional.
"Sawit itu bagus. Tapi seimbang dong. Jangan semua lahan dibuat jadi kebun sawit. Sawah harus tetap ada" kata Jefri.
Catatan redaksi:
Narasumber dalam berita di atas sebelumnya tertulis Ketua Lembaga Sawit Watch Aditya Jaya, seharusnya Direktur Sawit Watch Jefri Saragih.
(yul)